Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat memberikan keterangan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.

"Dari keterangan pelaku, satu kali main seharga Rp 350.000," ungkap AKBP Yudi Frianto.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News