Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:15 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat memberikan keterangan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.
"Dari keterangan pelaku, satu kali main seharga Rp 350.000," ungkap AKBP Yudi Frianto.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang muncikari yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu