Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa

Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa
Polres Serang menangkap mantan kades berinisial KJN karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dok Humas Polda Banten.

Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton. 

Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polres Serang menangkap KJN, salah satu mantan kades yang sudah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News