Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa
Senin, 11 April 2022 – 22:28 WIB
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton.
Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap KJN, salah satu mantan kades yang sudah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba