Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa
Senin, 11 April 2022 – 22:28 WIB

Polres Serang menangkap mantan kades berinisial KJN karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dok Humas Polda Banten.
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton.
Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap KJN, salah satu mantan kades yang sudah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa