Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur
Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka berkat kerja sama petugas, dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur jenis mutiara dan pasiruntuk diekspor ke luar negeri.
"Kami masih mendalami kasus ini, tetapi yang jelas penangkapan dan penampungan benur yang dilakukan tersangka bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi dijual secara ilegal ke luar negeri," tambahnya.
Kapolres menjelaskan dasar hukum Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tertanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pegawai dari pengepul berinisial Mr X saat mencoba menyelundupkan ratusan benur lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam