Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur

Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti ribuan ekor benur lobster yang disita dari dua pegawai yang bekerja di pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur ke luar negeri. 

Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti benur air laut sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara sehingga jumlahnya sebanyak 4.300 ekor. 

Rencananya, benur tersebut dijual seharga Rp 64.612.500 kepada pengekspor ilegal.

"Kami menangkap dua tersangka yakni berinisial A seorang staf pengepul benur lobster laut dan H sopir," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (17/10). 

Dia menjelaskan berdasar keterangan yang didapat dari dua tersangka, biasanya dalam sehari pengepul menjual sedikitnya 1.000 ekor benur ke luar negeri atau rata-rata tujuh ribu ekor setiap minggunya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka bukan merupakan nelayan. 

Mereka hanya kaki tangan dari pengepul benur lobster tersebut yang diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya.

Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News