Nama Fahri Hamzah Mencuat dalam Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Bergerak

Nama Fahri Hamzah Mencuat dalam Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Bergerak
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memproses eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melihat apakah layak Wakil Ketua Umum Partai Gelora dijerat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan KPK menyusul nama Fahri Hamzah mencuat dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur, dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

"Informasinya yang perlu kami gali, apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik atau tidak, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan. Nah, itu nanti kami lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/6).

Setyo memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diperoleh terkait sebuah perkara, termasuk yang muncul dalam proses persidangan.

Namun, Setyo menyatakan proses tindak lanjut tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati.

Setyo juga menekankan pihaknya perlu mendengar analisis tim Jaksa Penuntut Umum.

"Barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kami dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut," kata dia.

Setyo menjelaskan, saat proses penyidikan Edhy Prabowo dan kawan-kawan, pihaknya belum membutuhkan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah.

Hal itu lantaran keterangan Fahri Hamzah dinilai belum relevan dengan perkara yang sedang disidik.

Namun, setelah muncul dalam proses persidangan, pihaknya menunggu analisis tim JPU untuk menentukan langkah berikutnya.

"Sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama. Artinya total seratus persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan."

"Nah, kalau misalkan ada tambahan, ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu," pungkas Setyo. (tan/jpnn)


Nama eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah muncul dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan KPK membuka peluang untuk memproses Fahri Hamzah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News