Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu
“Dari hasil interogasi, GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ, yang saat ini juga masih DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni empat bungkus plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4.106,39 gram atau 4,6 kilogram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, dua telepon seluler, dan satu unit motor.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (antara/jpnn)
Polresta Bulungan menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi kurir sabu-sabu 4,1 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru