Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
Senin, 20 Mei 2024 – 17:28 WIB

Tersangka bernama Wawan yang ditangkap terkait pengiriman sabu melalui ekspedisi helm saat diinterogasi penyidik. Foto: Polresta Pekanbaru.
Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 202 gram narkoba jenis sabu-sabu ke Masamba, Sulawesi Selatan dengan modus ekspedisi helm.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol