Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:35 WIB

Personel Polresta Pekanbaru menertibkan pengguna knalpot brong. Foto:Dokumentasi Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutup Birgitta. (mcr36/jpnn)
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru