Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja

Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Personel Polresta Pekanbaru menertibkan pengguna knalpot brong. Foto:Dokumentasi Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutup Birgitta. (mcr36/jpnn)


Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News