Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja

jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti dan anggotanya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong,” ujar Birgitta kepada JPNN.com Kamis (15/12).
Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising.
Selain mengganggu, menurut Birgitta. penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Birgitta menegaskan anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru