Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti dan anggotanya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong,” ujar Birgitta kepada JPNN.com Kamis (15/12).
Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising.
Selain mengganggu, menurut Birgitta. penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Birgitta menegaskan anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata
- Ikut Balap Liar di Pekanbaru, Siap-siap Motor Ditahan Hingga Lebaran Usai