Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi
Personel Polrestabes Medan mengamankan barang bukti pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. (ANTARA/HO- Humas Polrestabes Medan).

jpnn.com - MEDAN - Seorang terduga pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku ialah RP, pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

"Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji itu dilakukan pada Sabtu (5/8) di Jalan Cempaka, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam keterangan diterima, Kamis (10/8).

Menurut Valentino, pelaku diduga sengaja melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.

"Dalam seminggu pelaku mengaku ada sebanyak 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per minggu," ucapnya.

Dia mengatakan sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP.

"Tentunya ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," jelasnya.

Pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dibekuk polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News