Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC
Barang bukti PCC yang diamankan dari dua tersangka yang diamankan Polrestabes Medan. Foto: pojoksatu

“Kemudian kami kembangkan dengan menangkap pemilik apotik berinisial E. Dari tersangka E in,i kami sita barang bukti 1944 butir pil PCC, 137 butir antrak, 30 butir prisiun, 4 buah ampul fentanyl. 10 butir tramodol, 12 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, 164 butir antrak, 1170 butir THCL,” beber Ganda.

Dia menambahkan, saat ini kasusnya masih terus dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap adanya dugaan sindikat dalam peredaran obat keras tersebut. (fir)


Sedikitnya 2.000 lebih pil berhasil disita. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News