Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita

Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
Barang bukti sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram yang diamankan Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.

Lalu, dikembangkan lagi dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan sabu-sabu seberat setengah kilogram.

Kemudian, ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox milik tersangka JA.

"Setelah mengamankan lima tersangka, anggota kembali mengembangkan, dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 14,5 juta di Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang," ujar Harryo.

Selain mengamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita dua ball plastik bening, dua buah timbangan digital, satu sekop plastik, enam buah handphone, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,5 juta, serta buku tabungan.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu di kampung narkoba.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News