Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
Lalu, dikembangkan lagi dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan sabu-sabu seberat setengah kilogram.
Kemudian, ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox milik tersangka JA.
"Setelah mengamankan lima tersangka, anggota kembali mengembangkan, dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 14,5 juta di Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang," ujar Harryo.
Selain mengamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita dua ball plastik bening, dua buah timbangan digital, satu sekop plastik, enam buah handphone, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,5 juta, serta buku tabungan.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu di kampung narkoba.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan