Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita

Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
Barang bukti sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram yang diamankan Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Lima tersangka yang ditangkap, yakni DN, FH, JA, MI, dan AD (wanita).

Para tersangka ditangkap di dalam penggerebekan di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.

Seusai mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Ada tiga TKP yang semuanya dalam satu lorong Cek Latah di Tangga Buntung, dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," kata Harryo, Selasa (17/10).

Di lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap DN, FH, AD dan JA dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram yang ditemukan di dalam warung milik MJ (DPO).

Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu di kampung narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News