Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di Sukarami 

Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di Sukarami 
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus buron kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami pada Senin (15/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka bernama M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Sementara satu pelaku lainnya bernama Rio masih DPO.

Akibat kejadian tersebut, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang, dan luka memar di bagian muka.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubdit Pidum Iptu Naibaho mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan keluarga korban.

Seusai mendapat laporan, anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka serta dilakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Naibaho, Senin (28/8).

"Motifnya antara korban dan tersangka selisih paham, ditambah karena pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," sambung Naibaho.

Kasus pengeroyokan terjadi di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (15/5/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News