Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di Sukarami

Adapun kronologi kejadian, berawal saat korban dan temannya datang ke TKP di hall Club malam, lalu antara tersangka dan korban saling menatap.
Kemudian, DPO Rio pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) pisau 30 cm bergagang kayu hitam yang diselipkan di pinggang.
Seusai mengambil pisau, tersangka Rio masuk ke hall untuk menemui tersangka Ridho serta memberikan pisau.
Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban, lalu menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan Rio DPO menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.
"Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan bersama temannya Rio yang saat ini masih dilakukan pengejaran," terang Naibaho.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP. (mcr35/jpnn)
Kasus pengeroyokan terjadi di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (15/5/2022).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap