Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di Sukarami
Adapun kronologi kejadian, berawal saat korban dan temannya datang ke TKP di hall Club malam, lalu antara tersangka dan korban saling menatap.
Kemudian, DPO Rio pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) pisau 30 cm bergagang kayu hitam yang diselipkan di pinggang.
Seusai mengambil pisau, tersangka Rio masuk ke hall untuk menemui tersangka Ridho serta memberikan pisau.
Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban, lalu menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan Rio DPO menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.
"Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan bersama temannya Rio yang saat ini masih dilakukan pengejaran," terang Naibaho.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP. (mcr35/jpnn)
Kasus pengeroyokan terjadi di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (15/5/2022).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang