Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi

"Seharusnya pupuk tersebut mereka antarkan ke Dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Namun, sebelum sampai di tujuan, pupuk tersebut tepatnya di Dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan berpindah ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," terang Harryo.
Kemudian, pupuk tersebut tujuannya akan diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di gudang itu tersangka Herwinsyah menjaganya. "Harga yang mereka sepakati per karung yani Rp 55 ribu sedangkan harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu, sehingga total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280 juta," jelas Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo untuk bos penadah yakni Handoko sedang berada di Jakarta.
"Handoko masih DPO, kami akan tetap kejar, karena dia penadah tunggalnya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap