Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK

Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK
Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

“Tetapi tidak sedikit juga bahwa para pemohon SKCK ini sudah mengetahui persyaratan keaktifan sebagai peserta JKN dalam pengajuan SKCK, terutama generasi Z dan generasi milenial. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak muda juga peka terhadap kepesertaan JKN,” ungkap Kombes Irwan.

Ditemui secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan.

Persyaratan ini, lanjutnya, bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN.

“Dalam upaya menyosialisasikan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan ini, kegiatan supervisi juga mencakup pemberian edukasi kepada pemohon SKCK," terang David Bangun.

Selain itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Polri dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek di Kota Semarang.

David Bangun menekankan implementasi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan," ujarnya.

David berharap melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri, langkah ini menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Semarang, Farah Fadilla mengatakan persyaratan ini menyadarkannya akan pentingnya jaminan kesehatan.

Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News