Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya

Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu sore (26/7/2023). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Dari pelaku DN dan HH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.

Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News