Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya

Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu sore (26/7/2023). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jpnn.com - SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar.

Kedua pengedar sabu-sabu itu berinisial DN (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dan HH (33), warga Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka itu, Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 33,9 kilogram sabu-sabu.

Barang haram itu dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, yang tersimpan dalam dua koper. 

"Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (26/7) sore.

Pasma mengungkapkan penangkapan DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya, setelah pada Mei 2023 pihaknya  menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN, dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28,3 kilogram.

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun, bisa kami gagalkan," ujar Pasma.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News