Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan

Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Polri akhirnya membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.

Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.

"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan".

Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.

Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran", "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah".

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkistis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.

Polri akhirnya membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News