Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan

Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkistis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkistis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.

"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.

KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.

BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polri akhirnya membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News