Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan

Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan
Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan

Kemudian, Tim Kuasa Hukum mendapatkan kuasa untuk mengadukan. Polisi pun menerima laporan tersebut. Setelah perdebatan di dalam penanganan kasus ini sejak awal, akhirnya Polri menanganinya dengan pasal berlapis. "Yakni dengan UU Pers kemudian KUHP," kata Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini tidak masuk dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jangan disamakan, semua kasus berbeda. Ini barang cetakan. Jadi, UU ITE tidak bisa diterapkann" katanya.

Memang, diakuinya, proses kasus ini tidak berjalan cepat. Sebab, Polri butuh mendengarkan saksi ahli, seperti ahli bahasa maupun ahli hukum yang tidak mudah diperoleh.

"Terakhir sekarang ini, karena korban (Jokowi, Red.) itu harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap, maka kita tinggal menunggu keterangan korban. Apa yang menjadi permasalahan, kok seperti ada tanda tanya besar, lebih bagus rekan-rekan bisa tanya kepada korban saja, atau tim suksesnya," kata Ronny.

Menurut Ronny, pihaknya berkoordinasi dengan Timses dan Tim Penasehat Hukum Jokowi-JK. Pemanggilan terhadap Jokowi, itu sudah pernah. "Pertama dulu, kemudian beliau masih sibuk," katanya.

Kemudian, atas koordinasi Polri dengan tim sukses, maka akan dikoordinasikan kapan Jokowi punya waktu. "Penyidik dengan timses yang perlu berkoordinasi," paparnya.

Dia mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Timses dan Penasehat Hukum. "Kalau memang tidak dilanjutkan, berarti dicabut. Itu akan dihentikan kalau ada pencabutan laporan," katanya.

Menurut Ronny, sepanjang tidak ada pencabutan laporan, maka proses itu menunggu sampai berita acara pemeriksaan terhadap korban itu lengkap.

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan masih memeroses kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News