Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Selasa, 07 Agustus 2012 – 16:33 WIB

Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
JAKARTA--Markas Besar Polri belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri menyatakan saat ini masih fokus untuk menangani kasus korupsi di proyek simulator itu.
"Polri belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Dilaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Selasa (7/8).
Ide mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK awalnya dicetuskan oleh Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA--Markas Besar Polri belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia