Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Selasa, 07 Agustus 2012 – 16:33 WIB

Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Gagasan ini disampaikan Yusril saat diundang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman untuk menyampaikan pendapat hukumnya. Dalam hal ini, Yusril menyatakan wewenang Polri lebih besar karena keberadaan Polri ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan KPK yang hanya diatur dengan Undang-Undang KPK.
Ia menyebut jika Presiden sudah tak bisa berdaya menengahi persaingan dua lembaga ini, maka dapat diujimaterikan terkait kewenangan KPK dan Polri ke MK.
Polri tampaknya belum mempertimbangkan usulan Yusril itu, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat memberi sinyal untuk menerima usul Yusril.
"Kita juga tentu masih fokus melakukan upaya-upaya koordinasi lanjutan dengan KPK untuk usut kasus itu. Inilah yang menjadi agenda tim penyidik kita," kata Boy. (flo/jpnn)
JAKARTA--Markas Besar Polri belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia