Polri Belum Bisa Berbuat Banyak di Kasus Asabri, Ini Alasannya

Polri Belum Bisa Berbuat Banyak di Kasus Asabri, Ini Alasannya
Polri Belum Bisa Berbuat Banyak di Kasus Asabri, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan korupsi pada PT Asabri. Namun, hingga kini, tim yang berasal dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya itu belum bisa berbuat banyak.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini mereka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah disampaikan bahwa kami masih menunggu audit BPK. Jadi, kami belum bisa mendapatkan (hasil penyelidikan), nanti kalau sudah ada audit dan ditemukan adanya kerugian baru kami tindak lanjuti,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (10/2).

Untuk itu, dia meminta semua pihak agar bersabar terkait perkembangan kasus itu. Pasalnya, penyidik tak bisa bertindak apabila belum ada audit berupa kerugian negara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Bahkan Idham telah menyuruh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membentuk tim dalam perkara itu. “Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Nantinya tim itu akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus hingga proses verifikasi.

“Proses penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim,” sambung Idham. (cuy/jpnn)

Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan korupsi pada PT Asabri. Namun, hingga kini, tim yang berasal dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya itu belum bisa berbuat banyak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News