Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya
Kamis, 22 Juli 2021 – 21:51 WIB
Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/6). (cuy/jpnn)
Kepolisian sampai saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan laskar FPI. Polri masih mengkoordinasikan lokasi sidang kasus itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert