Polri Berharap 'Angpauw' Freeport jadi Dana Hibah
Jumat, 11 November 2011 – 19:22 WIB

Polri Berharap 'Angpauw' Freeport jadi Dana Hibah
Sebelumnya Polri telah mengklaim dalam aliran dana itu tidak melanggar aturan yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan Objek Vital Nasional (OVN). Dalam kepres itu disebutkan pengelola OVN memiliki keharusan untuk memberikan bantuan dalam pengamanan OVN yang dikelolanya. Inilah kemudian yang dijadikan pijakan penerimaan dana bantuan pengamanan dari PT Freeport itu.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Senin pekan depan (14/11), Mabes Polri akan merampungkan audit internal bantuan dana operasional dari PT Freeport Indonesia. Ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan