Polri Bantu Susno jika Kasasi
Jumat, 11 November 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji. Dalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp 200 juta.
Terkait putusan ini Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ‘’drama Cicak vs Buaya’’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.
‘’Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan hukum mengingat Susno masih merupakan anggota polisi aktif.
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri
BERITA TERKAIT
- Soal Bansos buat Korban Judi Online, PKS: Ini Lingkaran Setan
- KH Ahmad Hudori Minta Pemerintah Mengkaji Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Ketua Fraksi PKS: Berkurban Momentum Kepedulian dan Solidaritas Sosial Nasional
- Iduladha 1445 Hijriah, Anies Menyalurkan 1 Sapi di Kantor PKS
- Komjen Rycko Sebut Penangkapan Terduga Teroris di Cikampek Bentuk Pencegahan
- Darmizal: Judi Online Harus Ditangani Tuntas dan Menyeluruh