Polri Berkomitmen Netral & Tak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.
Kelima, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.
Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Kedelapan, melanjutkan bahwa netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol.
Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara