Polri Bisa Kehilangan Kepercayaan Gara-gara Barbuk Alquran
jpnn.com, JAKARTA - Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kamrussamad mewanti-wanti Polri agar tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti alias barbuk tindak pidana terorisme. Menurutnya, kitab suci merupakan hal sensitif.
“KAHMI meminta dengan hormat kepada aparat hukum untuk tidak menjadikan Alquran sebagai alat bukti karena itu kitab suci. Pemeluk agama apa pun memiliki kitab sucinya," kata Kamrussamad di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/5).
Polri, harap Kamrussamad, bisa memisahkan kitab suci agama yang diakui konstitusi untuk tidak dikaitkan sebagai bukti pidana terorisme. Sebab, kata dia, kitab suci merupakan pedoman hidup bagi pemeluknya.
"Kalau itu (Alquran, red) dijadikan alat bukti, saya kira bisa berdampak pada hubungan antara pemeluk agama dengan aparat hukum," tandas dia.(tan/jpnn)
Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kamrussamad mewanti-wanti Polri agar tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti terorisme.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan