Polri Bisa Saja Usut Kasus Kematian Johannes Marliem, Asalkan...

Polri Bisa Saja Usut Kasus Kematian Johannes Marliem, Asalkan...
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya siap membantu penyelidikan penyebab kematian Marliem.

Namun, tentu ada syarat khusus. Sebab, lokasi kejadiannya Los Angeles, Amerika Serikat sehingga harus ada permintaan resmi dari Biro Penyelidik Federal (FBI) sehingga Polri bisa masuk.

"TKP (tempat kejadian perkara, red) di Amerika sana. Kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Dia menambahkan, saat ini Polri tidak bisa mencampuri yurisdiksi AS terkait kematian pengusaha pendiri Marliem Marketing Group itu. Apalagi kasusnya sudah ditangani pihak berwenang di AS.

"Yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika Serikat. Kedua, yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK. Jadi Polri tidak berwenang," jelasnya. 

Seperti diketahui, Marliem  dikabarkan tewas di rumahnya di Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat pada Kamis (11/8) dini hari. Media-media Los Angeles menyebut pria 32 tahun itu tewas akibat bunuh diri.

Dalam proyek e-KTP, Marliem menjadi penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) bagi konsorsium PNRI bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK sudah dua kali memeriksa Marliem.

Dalam wawancara dengan sebuah media, Merliem mengaku punya bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, Marliem tak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP.

Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News