Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK

Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Firli dilaporkan atas tuduhan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan ICW yang dilakukan pada Kamis (3/6) kemarin tengah didalami oleh bagian Pengaduan Masyarakat Polri.

“Sekarang sedang didalami dumas berkaitan yang dilaporkan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/6).

Namun, Argo tidak menjelaskan apakah laporan itu langsung ditindaklanjuti Bareskrim atau belum.

Sebab, Polri tidak mengeluarkan nomor laporan dalam aduan ICW tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli ini juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020. 

Firli dinilai melanggar kode etik karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter. 

Polri telah menerima aduan dari ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, aduan itu kini tengah didalami bagian pengaduan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News