Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
Jumat, 04 Juni 2021 – 14:12 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Saat itu, oleh Dewas KPK, Firli Bahuri dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. (cuy/jpnn)
Polri telah menerima aduan dari ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, aduan itu kini tengah didalami bagian pengaduan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri