Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One

Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One
Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  akan memverifikasi laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Golkar di stasiun televisi TV One. Dugaan pelanggaran itu terkait iklan yang menampilkan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Bawaslu. “Nanti kami verifikasi dulu, baru ditindaklanjuti,” kata Suhardi di Markas Besar Polri, Jumat (17/1).

Seperti diketahui, iklan PG yang menampilkan Aburizal di TV One dianggap melanggar kampanye. Sebab, iklan itu terus menerus ditayangkan di luar jadwal kampanye yang ditentukan KPU. Bawaslu akhirnya melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Polri karena mengganggapnya sudah masuk pelanggaran pidana.

Menurut Suhardi, verifikasi merupakan proses dan mekanisme yang perlu dilakukan penyidik. Sebab, kata dia, dalam menangani kasus ini tidak hanya penyidik kepolisian.

“Ada tim yang menangani yakni dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu,” kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu.(boy/jpnn)

 


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  akan memverifikasi laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News