Polri Desak Pemprov DKI Jalankan 6 Rekomendasi Tanah Abang

Polri Desak Pemprov DKI Jalankan 6 Rekomendasi Tanah Abang
Pengendara motor saat melintasi di trotoar Jalan Kebon Jati, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Perilaku tersebut sangat merugikan dan membahayakan para penjalan kaki. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan rekomendasi yang disampaikan pihaknya soal penutupan jalur di Tanah Abang.

Menurut Yusuf, kalau Pemprov DKI Jakarta tak kunjung menjalankan rekomendasi, maka fungsi jalan yang sebenarnya untuk dilalui kendaraan menjadi hilang.

“Harus dijalankan itu, yang enam poin,” kata Yusuf ketika dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).

Saat ditanya batas pelaksanaan rekomendasi oleh Pemprov DKI, Yusuf enggan menjawabnya. Pastinya, Polda Metro Jaya masih menunggu sikap Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menjalankan rekomendasi tersebut.

“Pemprov mungkin perlu waktu juga untuk membenahi itu. Silakan saja tanyakan ke sana. Itu kan melalui proses,” imbuh dia.

Berikut enam rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta soal Tanah Abang:

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan rekomendasi yang disampaikan pihaknya soal penutupan jalur di Tanah Abang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News