Polri Desak Pemprov DKI Jalankan 6 Rekomendasi Tanah Abang
Selasa, 05 Juni 2018 – 08:00 WIB
Pengendara motor saat melintasi di trotoar Jalan Kebon Jati, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Perilaku tersebut sangat merugikan dan membahayakan para penjalan kaki. Foto : Ricardo
3. Penempatan pedagang kaki lima pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (mg1/jpnn)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan rekomendasi yang disampaikan pihaknya soal penutupan jalur di Tanah Abang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH