Polri Didesak Segera Proses Kasus Habib Rizieq

Polri Didesak Segera Proses Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Polri untuk segera memproses imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

"Perlu segera diagendakan. Jika tidak diproses, akan ada penilaian negara dalam posisi yang lemah menghadapi kelompok Habib Rizieq. Proses hukum ini penting, sebagai pertimbangan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (30/12).

Petrus menambahkan, kalau dibiarkan berlarut-larut, negara juga bisa dianggap diskriminatif terhadap orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat, karena memberikan keistimewaan dalam penegakan hukum.

“Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya,” sambungnya.

Hal senada datang dari praktisi hukum Herwanto Nurmansyah. Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini meminta aparat kepolisian segera memproses Habib Rizieq. “Semua masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama,” ujar Herwanto.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin hingga saat ini belum mau ikut menanggapi pelaporan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Habib Rizieq.

Ma’ruf mengatakan akan melihat video atau rekamannya dulu sebelum memastikan apakah Habib Rizieq melakukan tindakan yang serupa dengan yang dituduhkan kepada Basuki 'Ahok' Purnama.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan atas beberapa dugaan tindak pidana, seperti dugaan telah menghina Presiden pertama RI, Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dan dugaan penistaan agama Kristen yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

JPNN.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Polri untuk segera memproses imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News