Polri Diminta Mengkaji Wacana Pembentukan Densus Antikorupsi

Polri Diminta Mengkaji Wacana Pembentukan Densus Antikorupsi
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi. "Dari presiden minta dikaji kembali. Arahannya seperti itu, kami kaji kembali," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa dalam acara Gathering Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) malam.

Menurut Arief, Polri memang membutuhkan Densus antikorupsi tersebut. Pasalnya, Dittipikor yang ada saat ini belum sesuai dengan keadaan sekarang.

Dittipikor, kata Arief garis kerjanya putus-putus, belum terkoordinasi. Karena ada di tingkat Mabes, Polda, dan Polres.

"Desain-nya ini kurang sesuai telaah yang kami lakukan, desain yang cocok adalah sentralistik. Budaya organisasi bisa ditekan hingga ke Polres. Program nasional juga bisa ditularkan hingga ke Polres," tuturnya.

Dalam Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tertulis bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan di Dittipikor, tidak memiliki kewenangan pencegahan itu.

"Fungsi pencegahan tidak diberikan. Padahal menindak orang tidak efektif menghilangkan kejahatan, yang paling efektif adalah mencegah," tandas dia.(mg1/jpnn)


Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News