Polri Duga Nakhoda Kapal Lalai Sehingga Solar Tumpah di Laut

Polri Duga Nakhoda Kapal Lalai Sehingga Solar Tumpah di Laut
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

“Di sini minimum faktor kelalaian ada. Ini bisa masuk Pasal 359 KUHP,” tambahnya.

Diketahui, akibat tumpahnya solar itu menyebabkan laut sekitar Balikpapan tercemar. Bahkan ada lima orang tewas terbakar karena ketika tumpah, solar juga terbakar di atas laut. (mg1/jpnn)

 

Penyelidikan kasus tumpahan minyak solar di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur terus berlanjut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News