Polri Dukung Keanggotaan Indonesia di Financial Action Taks Force

Polri Dukung Keanggotaan Indonesia di Financial Action Taks Force
Kasubdit III Bidang TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Polri sebagai salah satu anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU mendukung penuh keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).

"Sebagai anggota Komite TPPU, pada prinsipnya semua lembaga punya tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama, serta komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT)," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, Jumat.

Menurut Deo, tidak ada tugas khusus yang dibebankan kepada anggota Komite TPPU setelah Indonesia bergabung menjadi anggota tetap ke-40 FATF.

Namun, masing-masing lembaga atau institusi terkait mempunyai fokus area atau sektor sesuai dengan kompetensi masing-masing.

"Ini sebagaimana diatur dalam rekomendasi FATF yang diuji dalam asesmen MER sebagai syarat menjadi anggota penuh FATF," katanya.

Untuk Polri, masuk kelompok penegak hukum atau law enforcement agency (LEA) dengan fokus area di bidang penyelidikan dan penyidikan TPPU, penelusuran dan pemulihan aset, kerja sama internasional dalam investigasi dan ATR serta pencegahan dan pemberantasan TPPT.

"Polri juga fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terkait poliferasi dan senjata pemusnah massal," tambahnya.

Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi yang terdiri atas negara-negara maju dan berkembang, yang bekerja sama membentuk dan mempraktikkan standar-standar yang sama untuk memberantas TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kepolisian RI mendukung penuh keanggotaan Indonesia di Financial Action Taks Force (FATF).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News