Polri Enggan Ungkap Detail Penyakit Ustaz Maaher, Ini Alasannya

Polri Enggan Ungkap Detail Penyakit Ustaz Maaher, Ini Alasannya
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. 

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (cuy/jpnn)

Polri tak mau mengungkap ke publik penyakit yang diderita Ustaz Maaher hingga dia akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam. Alasannya, penyakit yang diderita Maaher sensitif dan dikhawatirkan merusak nama baik keluarga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News