Chandra Kecewa terhadap Komnas HAM soal Ustaz Maaher

Chandra Kecewa terhadap Komnas HAM soal Ustaz Maaher
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto: Instagram Ustaz Maaher

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kecewa terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang sudah meminta informasi lengkap dari kepolisian terkait kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, keterangan yang didapat baik dari kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal karena sakit.

Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Jumat (19/2) mengatakan bahwa Komnas HAM seharusnya mendalami masalah pengajuan penangguhan penahanan Ustaz Maaher yang tidak dikabulkan pihak kepolisian.

"Semestinya yang ditanyakan Komnas HAM yaitu kenapa permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan? Karena secara objektif beliau (almarhum Ustaz Maaher-red) tidak akan kabur terlebih lagi sedang sakit parah dan dijamin pihak keluarga," kata Chandra.

Pertanyaan lain yang bisa didalami Komnas HAM ialah kenapa permintaan keluarga agar Ustaz Maaher dirawat di rumah sakit rujukan keluarga atau rumah sakit awal dia dioperasi tidak dipenuhi. Termasuk soal memilih opsi penahanan lain.

"Kenapa tidak memilih opsi penahanan lainnya seperti tahanan kota. Kalau misalnya beliau tidak mau dibawa ke RS rujukan Polri, apakah beliau ditanya kenapa? Apakah beliau tidak yakin?" sambung Chandra.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyoal tentang bagaimana respons penyidik maupun tim kesehatan kepolisian atas sikap Ustaz Maaher ketika tidak mau dibawa ke RS Polri.

Kemudian, katanya, apakah setelah mendengar penjelasan Ustaz Maaher tidak mau dibawa ke RS rujukan Polri, lantas apakah polisi hanya mendiamkan? Sementara kondisinya kritis.

Chandra Purna Irawan kecewa dengan hasil pendalaman Komnas HAM terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News