Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
Rabu, 17 April 2024 – 12:54 WIB

Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.
"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. (antara/jpnn)
Mabes Polri dan Polda Sumbar menggali kembali makam korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Kota Sawahlunto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Danpusom TNI Jamin Tak Ada Kasus yang Ditutup-tutupi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!