Polri Gelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya, Pengendara Diimbau Untuk Taat Aturan
Senin, 18 September 2023 – 18:58 WIB

Ilustrasi tilang manual. Foto: dok JPNN
- Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak - dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Polri mengimbau seluruh pengendara untuk senantiasa melengkapi perlengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara