Polri Harus Baca Ini, Dasar Hukum Mempertahankan Richard Eliezer Tak Mendasar

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2).
Dia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.
Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bambang Rukminto mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Richard Eliezer sebagai personel aktif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara