Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam
Senin, 14 Mei 2012 – 22:29 WIB

Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam
Neta juga mengatakan, sesuai Pasal 303 KUHP maka Polri bukanlah pihak yang berwenang memberi izin perjudian. Sebab, di KUHP disebutkan soal pengecualian bahwa judi bisa digelar jika ada izin dari penguasa yang berwenang.
Baca Juga:
"Jadi polisi hanya berhak menindak lokasi perjudian yang tidak punya ijin, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin perjudian," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Polisi didesak bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus judi di Batam, terutama terkait penyegelan alat ketangkasan, gelper.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia