Polri Harus Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh

Polri Harus Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh
Ilustrasi petani menanam padi. Foto: Kementan

Erizal menyebutkan, banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut. Yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.

Untuk itu, perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi.

"Contoh beredarnya wabah hama ulat grayak atau spodoptera yang menyerang tanaman pangan pokok secara meluas di Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, bahkan Malawi, Mozambik, dan Namibia sebagaimana disampaikan David Phiri Koordinator Sub-regional untuk Afrika Wilayah Selatan FAO pada tanggal 18 Februari 2017," bebernya.

Erizal mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para petani agar membeli benih unggul bersertifikat, jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi.

Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman dimaksudkan untuk melindungi petani.

"Kami imbau juga kepada para petani pemulia tanaman, untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami wellcome siap melayani dan disediakan desk untuk konsultasi langsung," ujarnya.

Erizal juga mengatakan, di Indonesia terdapat banyak varietas padi unggul baru sudah dilepas dengan potensi produktivitas tinggi.

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka

Indonesia Food Watch (IFW) menilai tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan atau IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News