Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka

Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Brigadir Rangga Tianto dan Bripka Rachmat Effendi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri bersikap tegas terhadap Brigadir Rangga Tianto yang telah menembak mati rekan sendiri yakni Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Kini, Brigadir Rangga sudah dijadikan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas

“Sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7).

Asep menambahkan, per hari ini pelaku langsung menjalani penahanan.

BACA JUGA: Malam Berdarah di Polsek, Polisi Tewas Ditembak Rekan Sendiri

"Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber Asep.

Penyidik Polri bersikap tegas terhadap Brigadir Rangga Tianto yang telah menembak mati rekan sendiri yakni Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News