Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata

Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. (cr3/fat/jpnn)

Mabes Polri merespons kemungkinan jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim selaku tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News