Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum berencana menjemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pendeta Saifudin sendiri saat ini diduga berada di Amerika Serikat.
Polri pun sudah berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Saifuddn Ibrahim.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait pengejaran Pendeta Saifudin.
"Menunggu informasi hasilnya dari Hubinter," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/5).
Pendeta Saifudin Ibrahim dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret 2022 yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penangkapan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mabes Polri merespons kemungkinan jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim selaku tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara