Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum berencana menjemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pendeta Saifudin sendiri saat ini diduga berada di Amerika Serikat.
Polri pun sudah berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Saifuddn Ibrahim.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait pengejaran Pendeta Saifudin.
"Menunggu informasi hasilnya dari Hubinter," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/5).
Pendeta Saifudin Ibrahim dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret 2022 yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penangkapan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mabes Polri merespons kemungkinan jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim selaku tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat